
Mukomuko – Baru tiga bulan selesai dibangun, proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terletak depan RSUD Mukomuko telah mengalami kerusakan. Terutama bagian paving blok yang sudah dipasang terlihat sudah banyak terbenam,terangkat.Dan Renggang Tidak Rapi lagi,Begitu juga item pekerjaan plat deuker pintu masuk RTH juga tidak bisa dilewati kendaraan.
Sebelumnya sudah viral di media lokal maupun nasional
Wajar saja proyek hampir menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Rp 1 Miliar, yakni sebesar Rp. 936.802.000.00 juta sempat diragukan kualitasnya oleh masyarakat. Karena kuat dugaan pekerjaannya terkesan asal jadi hanya semata – mata untuk mencari keuntungan yang besar.
Untuk itu, masyarakat meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat memeriksa penggunaan anggaran pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Mukomuko yang di kerjakan CV. FA FA asal Kota Bengkulu. Pasalnya pembangunan RTH ini menggunakan uang negara yang tentunya harus jelas pertanggungjawabannya.
“Kita dari LSM – NCW minta BPK dan Inspektorat menurunkan timnya untuk segera memeriksa penggunaan anggaran pembangunan RTH Mukomuko. Kenapa begitu cepat rusak. Apakah karena tidak sesuai rencana anggaran biaya atau bagaimana. Kita ingin tahu. Dari awal pekerjaan kita sudah curiga,” kata Sekretaris LSM-NCW, Gemmy Jupriadi, Selasa (4/3/2025).
Menurut Gemmy, rusaknya bangunan RTH itu akibat sistem pekerjaannya asal jadi. Demikian disebutnya, karena jika pekerjaannya bagus, bangunan itu tidak mungkin rusak. Disamping itu juga, menurutnya akibat lemahnya pengawasan dari dinas terkait.
“Jika memang pekerjaannya bagus, tidak mungkin cepat rusak. Berarti pekerjaannya tidak becus dan tidak profesional, sehingga wajar dipertanyakan penggunaan anggarannya,” cetus Gemmy.
Dijelaskannya juga, selama proses pengerjaan pihaknya aktif memantau dan mengawasi proyek pembangunan RTH tersebut. Memang hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. Bahkan pihak DPRD Mukomuko juga pernah sidak atas dugaan pembangunan ini.pihak DPRD Mukomuko komisi Tiga dengan tegas memintak untuk melakukan pekerjaan perbaikan,perapian Dan penyiram, sesudah melakukan pekerjaan perbaikan, perapian Dan penyiraman dengan tegas memintak Dukumentasi Nya bukti bahwa pekerjaan sudah Dilakukan,Tapi dengan saat itu Tidak kunjung juga penyerahan atau pemberian Dukumen.Tegas satu anggota dewan yang sidak saat itu”Dengan alasan masih ada masa pemeliharaan pekerjaan RTH Tersebut jawaban nya,Pungkasnya
“Segera diperiksa. Jangan sampai ada yang memanfaatkan dana untuk mengambil keuntungan sendiri atau kelompok,” pungkas Gemmy dengan nada geram. (PPWI)
64 total views, 3 views today







