Cilegon – Kondisi jalan di kawasan Pasar Baru Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, memprihatinkan. Kerusakan parah dan lubang-lubang besar menghiasi badan jalan, mengancam keselamatan pengguna, khususnya pengendara sepeda motor. Warga mengeluhkan situasi ini karena telah berlangsung lama tanpa perhatian serius dari Pemerintah Kota Cilegon maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Jalan ini sudah seperti jebakan maut. Setiap hari kami terpaksa bertaruh nyawa melewatinya. Jangan tunggu korban jiwa baru bertindak,” keluh salah seorang pengendara.
Saat dihubungi awak media melalui telepon selulernya, dan dipertanyakan terkait persoalan tersebut, Beni, selaku Lurah Kelurahan Tamansari mengatakan, bahwa pihaknya sudah berupaya korfirmasi dan kordinasi ke Dinas PUPR Kota Cilegon, katanya.
Di sisi lain, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir, menyatakan bahwa kondisi ini bukan hanya soal kelalaian, tetapi berpotensi melanggar hukum.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab mutlak atas penyelenggaraan jalan. Jika jalan dibiarkan rusak dan menimbulkan korban, itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian yang mengakibatkan kerugian bahkan kematian,” tegasnya.
Landasan Hukum:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 Ayat (1):
“Setiap orang yang menyebabkan kerusakan pada jalan sehingga mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yang tidak segera memperbaikinya dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00.”
Pasal 273 Ayat (2) – (4) juga menegaskan sanksi pidana jika kerusakan jalan yang tidak segera diperbaiki mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan, luka berat, atau meninggal dunia.
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 24 Ayat (1):
“Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak agar tidak menimbulkan kecelakaan lalu lintas.”
Dengan dasar hukum ini, masyarakat berhak menggugat dan menuntut pertanggungjawaban pemerintah apabila kelalaian ini terus dibiarkan dan menimbulkan kerugian.

PPWI Banten menyerukan agar Pemerintah Kota Cilegon dan Dinas PUPR segera bertindak. Infrastruktur jalan adalah hak dasar rakyat dan menjadi kewajiban negara untuk memeliharanya. (Pewarta: wawan)
88 total views, 3 views today







