Sumatera Barat- Indonesia menghadapi tantangan serius dalam menjaga kelestarian hutan. Data menunjukkan bahwa luas hutan Indonesia terus menyusut dari 193 juta hektar pada tahun 1950 menjadi sekitar 125 juta hektar pada tahun 2023. Ini berarti, dalam kurun waktu 73 tahun, Indonesia kehilangan sekitar 68 juta hektar hutan, atau rata-rata hampir 1 juta hektar per tahun.
Penurunan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk penghilangan status hutan, penebangan, alih fungsi lahan untuk non-hutan, kebakaran hutan, perambahan hutan, pembukaan lahan perkebunan dan pertambangan, serta relokasi transmigrasi dan bencana alam.
Nasib Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS)
Kondisi serupa juga terjadi pada kawasan konservasi seperti Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS). Pada tahun 1982, luas TNKS mencapai 1,4 juta hektar. Namun, hingga tahun 2023, luasnya menyusut menjadi 1,375 juta hektar. Ini berarti, selama 41 tahun, TNKS kehilangan sekitar 250 ribu hektar hutan, atau rata-rata 6.09 ribu hektar per tahun.
Ancaman Deforestasi Lebih Lanjut
Wacana pemerintah terkait program swasembada pangan nasional, energi terbarukan, dan air yang berpotensi menggarap 20 juta hektar hutan, serta program Perhutanan Sosial di Sumatera Barat (Sumbar) yang menargetkan 50 ribu hektar hutan untuk dimasuki penduduk, menimbulkan kekhawatiran akan deforestasi lebih lanjut. Selain itu, tawaran pemerintah kepada Ormas Keagamaan dan PTN BH untuk menggarap sektor pertambangan Minerba juga berpotensi mempercepat laju deforestasi.
Pentingnya Pengawasan dan Pelestarian Hutan Lindung
Pelepasan kawasan hutan lindung diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 104 tahun 2015, yang memungkinkan perubahan peruntukkan fungsi kawasan hutan dengan syarat adanya solusi pengganti fungsi hutan yang hilang melalui reboisasi.
Di Sumatera Barat sendiri, total luas hutan lindung pada tahun 2023 adalah 773.101 hektar, dikelola oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Sumbar. Hutan lindung ini memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem dan keragaman hayati. Namun, hutan di Sumbar terus tergerus akibat pertambangan emas ilegal, pembalakan liar, dan bisnis ekstraktif skala besar. Dalam periode 2011-2021, Sumbar kehilangan hutan seluas 1.175,7 Km2.
Upaya pelestarian hutan, penetapan kawasan hutan, penekanan deforestasi, dan menjaga lingkungan menjadi sangat penting untuk menjaga kelestarian hutan Indonesia. Hutan lindung di Sumbar, seperti Taman Raya Bung Hatta (70 ribu hektar) dan hutan lindung di berbagai kabupaten lainnya, memiliki fungsi vital dalam melindungi sistem penyangga kehidupan.
Penting bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran dan tindakan nyata dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia, demi keberlangsungan lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
#Sumber: Aktivis Hutan dan Lingkungan Pessel, Sumatera Barat, MJ
540 total views, 7 views today







