Jumat, 16 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

Alih Fungsi Hutan di Mukomuko: Advokat H. Alfan Sari Soroti Pelanggaran Hukum dan Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat

September 14, 2025
2 min read
in Nasional
Alih Fungsi Hutan di Mukomuko: Advokat H. Alfan Sari Soroti Pelanggaran Hukum dan Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat

Oplus_131072

adminbyadmin

Mukomuko – Kasus alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Mukomuko kembali menjadi sorotan tajam. Praktik ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga diduga melibatkan oknum pejabat daerah yang memiliki modal dan kekuasaan. Advokat H. Alfan Sari, SH, MH, MM, seorang pengamat hukum, memberikan pandangannya terkait permasalahan ini, menyoroti pelanggaran hukum serta potensi keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya melindungi hutan.

Menurut H. Alfan Sari, alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit tanpa izin yang sah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 50 ayat (3) huruf a undang-undang ini melarang penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat berwenang. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan.

“Hutan memiliki fungsi ekologis yang vital. Alih fungsi hutan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti banjir, longsor, hilangnya keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim,” ujar H. Alfan Sari.

H. Alfan Sari juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah dalam praktik ini. “Jika ada oknum pejabat yang terlibat, mereka harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Menanggapi polemik ini, calon Ketua PPWI Kabupaten Mukomuko, Musrikin, turut menyampaikan pendapatnya. Menurutnya, dugaan kerjasama antara perusahaan besar dan pemerintah daerah dalam perambahan hutan seringkali terjadi. Praktik ini melibatkan berbagai modus penerbitan izin yang menyimpang dan penyerobotan lahan dengan dokumen tidak sah. Kasus-kasus serupa telah dilaporkan di berbagai wilayah dan mendapat sorotan tajam dari masyarakat serta lembaga swadaya masyarakat, mendesak pemerintah pusat untuk melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi yang terlibat.

“Selain itu, peran oknum pejabat daerah dengan modal dan kekuasaan kuat juga diduga turut terlibat dalam aktivitas alih fungsi hutan menjadi perkebunan,” ungkap Musrikin berdasarkan informasi yang dihimpun.

H. Alfan Sari menambahkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur tentang penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup. Setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan. Jika alih fungsi hutan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, maka kegiatan tersebut ilegal dan melanggar hukum.

Kasus alih fungsi hutan di Mukomuko ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas dalam menindak pelaku alih fungsi hutan ilegal, memulihkan lingkungan yang rusak, serta memberikan kompensasi yang layak kepada masyarakat yang terdampak. (Tim/Red)

Referensi; https://youtu.be/Jq-PQaF9QVU?si=LCufwrHbbqhVfYGR

 359 total views,  1 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
35
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
Integritas Wartawan Terancam: Jurnalisme Terkooptasi dalam Tim Sukses Pilkada, Intervensi Semakin Mengkhawatirkan

Integritas Wartawan Terancam: Jurnalisme Terkooptasi dalam Tim Sukses Pilkada, Intervensi Semakin Mengkhawatirkan

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist