Mukomuko – Kasus alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Mukomuko kembali menjadi sorotan tajam. Praktik ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga diduga melibatkan oknum pejabat daerah yang memiliki modal dan kekuasaan. Advokat H. Alfan Sari, SH, MH, MM, seorang pengamat hukum, memberikan pandangannya terkait permasalahan ini, menyoroti pelanggaran hukum serta potensi keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya melindungi hutan.
Menurut H. Alfan Sari, alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit tanpa izin yang sah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 50 ayat (3) huruf a undang-undang ini melarang penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat berwenang. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan.
“Hutan memiliki fungsi ekologis yang vital. Alih fungsi hutan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti banjir, longsor, hilangnya keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim,” ujar H. Alfan Sari.
H. Alfan Sari juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah dalam praktik ini. “Jika ada oknum pejabat yang terlibat, mereka harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kejahatan lingkungan,” tegasnya.
Menanggapi polemik ini, calon Ketua PPWI Kabupaten Mukomuko, Musrikin, turut menyampaikan pendapatnya. Menurutnya, dugaan kerjasama antara perusahaan besar dan pemerintah daerah dalam perambahan hutan seringkali terjadi. Praktik ini melibatkan berbagai modus penerbitan izin yang menyimpang dan penyerobotan lahan dengan dokumen tidak sah. Kasus-kasus serupa telah dilaporkan di berbagai wilayah dan mendapat sorotan tajam dari masyarakat serta lembaga swadaya masyarakat, mendesak pemerintah pusat untuk melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi yang terlibat.
“Selain itu, peran oknum pejabat daerah dengan modal dan kekuasaan kuat juga diduga turut terlibat dalam aktivitas alih fungsi hutan menjadi perkebunan,” ungkap Musrikin berdasarkan informasi yang dihimpun.
H. Alfan Sari menambahkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur tentang penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup. Setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan. Jika alih fungsi hutan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, maka kegiatan tersebut ilegal dan melanggar hukum.
Kasus alih fungsi hutan di Mukomuko ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas dalam menindak pelaku alih fungsi hutan ilegal, memulihkan lingkungan yang rusak, serta memberikan kompensasi yang layak kepada masyarakat yang terdampak. (Tim/Red)
Referensi; https://youtu.be/Jq-PQaF9QVU?si=LCufwrHbbqhVfYGR
359 total views, 1 views today







