Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

Kapolri dan Jajarannya Terkesan Mempermainkan Hukum

Juli 3, 2025
2 min read
in Nasional
Kapolri dan Jajarannya Terkesan Mempermainkan Hukum

Oplus_0

adminbyadmin

Jakarta – Kapolri dan jajarannya tidak konsisten dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku di negara ini. Mereka seakan menganggap hukum tidak lebih dari sebuah mainan belaka. Fakta lapangan di PN Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 02 Juli 2025, menjadi salah satu bukti nyata tentang ketidak-amanahan Kapolri.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengatakan dirinya sangat prihatin dan menayangkan sikap dan perilaku Polri yang mengabaikan, bahkan boleh dikategorikan melecehkan, pengadilan. Mabes Polri mengutus anggotanya untuk mewakili institusi itu sebagai Tergugat I dalam proses pra-peradilan yang diajukan oleh PPWI mewakili warga Semarang yang ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang oleh Polres Blora (Tergugat III), di wilayah hukum Polda Jateng (Tergugat II).

“Dua orang perwakilan Kapolri hadir ke ruang sidang 3, Ruang Dr. Mr. Kusumah Atmaja, PN Jakarta Selatan, tanpa dilengkapi Surat Kuasa Khusus dari Kapolri sebagai tergugat. Alhasil, keduanya dianulir oleh Hakim yang mengadili kasus ini, dan diperingatkan untuk hadir pada persidangan berikutnya dengan membawa Surat Kuasa Khusus dimaksud. Memalukan!” ungkap Wilson Lalengke dalam pernyataannya usai persidangan.

Ketika dikonfirmasi media usai persidangan, kedua Polisi yang diutus Kapolri itu berdalih bahwa mereka sudah membawa Surat Perintah, yang tentu saja tidak dikenal dalam Hukum Acara di pengadilan manapun. Ketika didesak, mereka beralibi bahwa proses penerbitan Surat Kuasa Khusus dari Kapolri membutuhkan waktu panjang, bisa berbulan-bulan.

“Jaman digital masih menggunakan pola birokrasi jaman batu. Sungguh terlalu..!!” sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Wahai Kapolri, publik membutuhkan Polri yang mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi kalian sebagai pelayan rakyat, bukan Polri yang bermewah-mewah dalam merayakan HUT-nya. Uang rakyat bukan untuk dihambur-hamburkan hanya untuk show-off, seolah publik lebih butuh robot anjing daripada pelayanan hukum yang baik, benar, dan berkeadilan. Taatilah hukum dan peraturan yang berlaku di negeri ini agar hidup kalian mendapat berkah.

Sampai kapan negara akan membiarkan kondisi Polri yang tidak mampu menjadi contoh teladan dalam mengikuti aturan hukum? Ataukah kita harus tetap membenarkan slogan konyol ‘hukum dan peraturan dibuat untuk dilanggar’?

Betapa meruginya bangsa ini, menghabiskan usianya, bersusah-payah mencari rejeki hanya untuk membayar aparat penegak hukum tukang melanggar hukum. Sungguh sesuatu yang amat membagongkan. (TIM/Red)

 64 total views,  1 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
8
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
Camat XIV Koto Monitoring  Pembangunan Desa Pauh Terenja dan Desa lubuk Sanai di Kecamatan XlV Koto

Camat XIV Koto Monitoring Pembangunan Desa Pauh Terenja dan Desa lubuk Sanai di Kecamatan XlV Koto

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist